KEPENGACARAAN

Selasa, 21 Mei 2013

Oleh: Mu'thi, S.Sy & Boggi Adhar, S.HI
Disampaikan Pada
Pendidikan Calon Hakim Peradilan Agama,
Hotel Sol Elit Marbella, Bintaro Jakarta, 01 Januari 2013

ISTILAH-ISTILAH LAIN PROFESI PEMBERI JASA BANTUAN HUKUM

Konsultan Hukum/legal consultant: tidak identik dengan Litigator (Pengacara) melainkan memberikan jasa penanganan seputar aspek-aspek legal umumnya dalam dunia korporasi/perusahaan. 
Penasehat Hukum: tidak selalu identik dengan Litigator.
Kuasa Hukum: Identik dengan Litigator 
Pengacara praktik: Identik dengan Litigator
PENGACARA SETELAH UU NO. 18/2003 TTG ADVOKAT
Semua profesi yang berkaitan dengan pemberian jasa bantuan hukum disebut ADVOKAT

Sekilas Sejarah Advokat di Indonesia
  1. Pada tahun 60-an advokat hanya ada sekitar  250 orang advokat (sekarang kurang lebih 15 ribu, di Jepang 1:1000)
  2. Advokat pertama di Indonesia adalah Mr. Besar. Mertokoesoemo di Tegal tahun 1923
  3. Organisasi Advokat Pertama di Indonesia: PERADIN (14 Maret 1963) yg mulanya ditunjuk pemerintah untuk menjadi kuasa hukum para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Setelah itu muncul HPHI, Pusbadhi, Forko Advokat,dll
  4. Pada 10 November 1985 di Jakarta seluruh organisasi advokat melebur menjadi IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
Organisasi-organisasi Advokat sebelum terbentuknya
wadah tunggal PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia):
 
  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2.  Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4.  Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5.  Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7.  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Faktor-faktor yang membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap Advokat:
  1. Bagian dari mafia peradilan 
  2. Profesi yang cenderung Elitis / selebritis 
  3.  “membela yang bayar”
  4. Tidak populis seperti LBH
  5. Atas nama profesionalisme menjadi komersil bahkan  mahal
  6. Membela dan meloloskan penjahat dari jeratan hukum 
  7. Suka melibatkan preman ,Dll
Sekilas tentang terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat (PERADI)
  1. Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 organisasi advokat (minus APSI, saat itu belum terbentuk)
  2. Tugas KKAI : Menyelenggarakan ujian advokat  bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian advokat diselenggarakan oleh MA melalui Pengadilan Tinggi)
  3. KKAI bertahan hingga lahirnya UU 18/2003 bahkan UU mangamanatkan kepada 8 organisasi advokat  yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan UU sampai terbentuknya wadah tunggal advokat berdasarkan UU (pasal 32 UU 18/2003)
  4. Setelah melalui perdebatan panjang pada setiap rapat KKAI, akhirnya  dideklarasikan “PERADI” di Balai Sudirman, Jakarta 7 April 2005, sebagai wadah tunggal organisasi advokat  sebagaimana amanat UU 18/2003
UU No.18/2003 TTG ADVOKAT
  1. UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan 3 penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim) padahal isyarat perlunya UU ini disebut dalam UU-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diubah dengan UU-4/2004)
  2. Disahkan pada paripurna DPR-RI tanggal 6 Maret 2003. Presiden Megawati tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen ps.20 ayat 5)
  3. UU ini mengatur : kedudukan, peran dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi organisasi advokat.
KEDUDUKAN ADVOKAT PASCA UU 18/2003
  1. UU18/2003 telah mengangkat derajat martabat Advokat karena telah diback-up dg UU tersendiri sehingga setara dan melengkapi 3 unsur penegak hukum yang sudah ada yaitu: polisi, jaksa, dan hakim  (CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM).
  2. Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan UU (Ps.5 ayat 1)
SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4 UU18/2003)
ADVOKAT DIANGKAT OLEH ORGANISASI ADVOKAT (PERADI) DENGAN
SYARAT-SYARAT SBB :
  1. Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum atau fakultas syariah)
  2. Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
  3. Harus lulus ujian Advokat
  4. Sebelum disumpah, harus magang di kantor Advokat selama 2 th
  5. WNI, domisili  di Indonesia
  6. Tidak PNS atau pejabat negara
  7. Berusia minimal 25 tahun
  8. Tidak pernah dipidana
  9. Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
  10. Harus disumpah
SARJANA FAKULTAS SYARI’AH DAN PROFESI ADVOKAT
  1. Sebelum ada Undang-undang No. 18/2003 ttg Advokat Lulusan Fakultas Syari’ah cenderung sulit menjadi pengacara/advokat karena dianggap bukan berlatar belakang pendidikan  hukum, dengan asumsi di  Fak Syari’ah hanya belajar fiqh, sehingga sempat muncul gagasan advokat lulusan Fak Syariah hanya dapat beracara di lingkungan Peradilan Agama saja.
  2. Faktanya -bahkan sebelum terbitnya UU 18/2003- rekan2 lulusan Fak Syariah yang telah lulus tes ujian pengacara (SKPT) mampu beracara di berbagai lingkungan peradilan (PN+niaga, PTUN,PHI, MK). 
  3. Dengan diundangkannya UU Advokat plus diundangkannya UU No.3/2006 ttg perubahan atas UU No. 7/1989 ttg Peradilan Agama tantangan dan peluang sarjana lulusan Fak Syari’ah untuk  berkiprah dalam dunia advokat kian meningkat mengingat kini lembaga2 dan kegiatan  ekonomi syari’ah (muamalah maliyah syar’iyyah) spt Pbankan, asuransi dsb kian meningkat (booming)
HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
  1. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps.14,15 UU 18/2003)
  2. Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps.16)
  3. Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
  4. Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps.17)
  5. Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps.5-2)
  6. Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps.21)
  7. Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5thn penjara atau denda Rp 50jt (ps.31 ini telah dibatalkan oleh MK)
  8. Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik
KEWAJIBAN ADVOKAT
  1. Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps.26)
  2. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps.19)
  3. Wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (ps.22, diatur lebih lanjut oleh PP)
  4. Wajib menjadi anggota organisasi advokat (Ps.30-2)
  5. Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps.20)
  6. Wajib mengenakan atribut ketika sidang di pengadilan (Ps.25)
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
  1. Dibentuk oleh organisasi advokat ditingkat daerah dan pusat
  2. Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik
  3. DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir
  4. Anggota DK adalah para Advokat
  5. Dalam mengadili, majlis DK (ad hoc) terdiri atas unsur : Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.
PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
  1. Mengabaikan klien
  2. Bertingkah laku dan tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya
  3. Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, pertu, atau pengadilan
  4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya
  5. Melanggar peraturan per-UUan dan tindakan tercela
  6. Melanggar sumpah, janji dan kode etik
JENIS-JENIS TINDAKAN
Pasal 7
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pemberhentian sementara 3-12 bulan
  4. Pemberhentian tetap
PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
  1. Berhenti karena permohonan sendiri
  2. Berhenti karena diberhentikan oleh organisasi advokat, karena melanggar kode etik
  3. Dipidana 4 th atau lebih
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, UU advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia

TUGAS POKOK ORGANISASI ADVOKAT
  1. Melakukan PKPA (Ps. 2-1)
  2. Menyelenggarakan magang (Ps. 3-g)
  3. Melaksanakan ujian (Ps.3-f)
  4. Mengangkat advokat (Ps. 2-2)
  5. Melakukan pengawasan advokat (Ps.12)
  6. Melakukan tindakan dan sanksi (Ps.9)
  7. Merekomendasi advokat asing (Ps.23)
  8. Menyusun kode etik (Ps.26,29)
  1. Membentuk Komisi Pengawas (Ps. 13)
  2. Membentuk dewan Kehormatan (Ps. 27)
  3. Membuat buku daftar anggota (Ps.29-2)
  4. Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps.29-5,6)
  5. Untuk melaksanakan tugas pokok ini, organisasi advokat harus menyusun AD/ART (Ps.28-2)
PELAKSANAAN UU-18/2003 TTG ADVOKAT
  1. Semua organ kelengkapan organisasi advokat harus sudah terbentuk paling lambat 2th setelah berlakunya UU advokat. Timeline adalah : 5 april 2003-5 april 2005
  2. Tanggal 21 Desember 2004, 8 organisasi advokat yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU advokat
  3. Tanggal 8 September 2005, akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan, 8 organisasi advokat sebagai organisasi pendiri
  4. Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan UU berada di Peradi

Yang Telah Dilakukan Peradi di Antaranya:
  1. Membentuk AD/ART
  2. Membentuk DK (baru DK ad hoc)
  3. Menyelenggarakan PKPA
  4. Menyelenggarakan ujian advokat
  5. Membuat peraturan per-UUan organisasi tentang PKPA,ujian,magang, dll
  6. Melakukan verifikasi advokat
  7. Melaksanakan pendataan ulang (perpanjangan KTA)
  8. Membentuk peradi cabang
  9. Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri dll 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger