PEMBERIAN KUASA

Selasa, 21 Mei 2013

Legal Consultanst
Pengertian kuasa nmerujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti pemberian/pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakili kepentingannya.
Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna
menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu
pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas
nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang
memberikan kuasa (pemberi kuasa).

Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu.

Dalam praktek, pemberian kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata tersebut di atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih pemberi kuasa kepada satu orang atau lebih penerima kuasa.
Tidak semua perbuatan hukum dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat anak/adopsi, membuat wasiat/testament (Pasal 932 KUHPerdata), melangsungkan perkawinan kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata). 

A.BENTUK PEMBERIAN KUASA
Pasal 1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk pemberian kuasa, yakni : pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk surat biasa, pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris). Pemberian kuasa seperti ini memiliki kekuatan pembuktian formil yang sempurna, terutama mengenai penandatanganannya. Penyangkalan terhadap kebenaran materiilnya, harus dibuktikan oleh pihak yang menyangkal.
Pemberian kuasa yang terikat dengan syarat-syarat formil atau harus dibuat secara otentik, antara lain : 
  • Pemberian kuasa untuk melangsungkan perkawinan karena ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata).
  • Pemberian kuasa menghibahkan (Pasal 1683 KUHPerdata). Dengan berlakunya UUPA, telah dicabut sepanjang mengenai tanah.
  • Pemberian kuasa untuk memasang Hipotek (Pasal 1171 KUHPerdata).
  • Pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan/SKMHT (Penjelasan Umum Butir 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan/UUHT).

Pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan) adalah pemberian kuasa yang dibuat tanpa campur tangan pejabat umum yang berwenang (Notaris). Pemberian kuasa seperti ini hanya akan mempunyai kekuatan pembuktian formil yang sempurna sebagaimana pemberian kuasa otentik jika tidak ada penyangkalan terhadap kebenaran materiilnya (Pasal 1875 KUHPerdata). Kekuatan pembuktian materiilnya pun menjadi sama dengan akta otentik dan keterangan didalamnya dianggap sebagai kebenaran serta mengikat para pihak yang membuatnya, termasuk mereka yang mendapatkan hak/keuntungan daripadanya.
Jika terjadi penyangkalan, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di pengadilan (Pasal 1877 KUHPerdata). Dengan kata lain, masing-masing pihak mengajukan bukti dan harus membuktikan kebenarannya di pengadilan (melalui bukti saksi-saksi dan/atau bukti tertulis).
Pemberian kuasa secara diam-diam adalah pemberian kuasa yang tidak disebutkan secara tegas untuk melakukan suatu pekerjaan/urusan tapi untuk kepentingan pemberi kuasa maka penerima kuasa dapat pula melakukannya. Pemberian kuasa ini mengikat sah pada detik kesepakatan (konsensual).

B.JENIS PEMBERIAN KUASA
Pemberian kuasa terbagi atas 2 (dua) jenis, yakni: pemberian kuasa secara umum dan pemberian kuasa secara khusus (Pasal 1795 KUHPerdata).
Pemberian Kuasa Secara Umum (Surat Kuasa Umum)
Adalah pemberian kuasa yang meliputi pelaksanaan segala kepentingan dari pemberi kuasa, kecuali perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik (Pasal 1796 KUHPerdata). Kuasa diberikan seluas-luasnya sehingga nyaris tanpa ada pengecualian, termasuk terhadap hal-hal yang tidak disebutkan dalam surat kuasa. Contohnya, kuasa pengurusan dan pemeliharaan/perawatan penghunian rumah. 
Pemberian Kuasa Secara Khusus (Surat Kuasa Khusus)
Adalah pemberian kuasa yang hanya meliputi pelaksanaan satu/lebih kepentingan tertentu dari pemberi kuasa. Perbuatan hukum/kepentingan dimaksud harus disebutkan/dirumuskan secara tegas dan detail/terperinci. Contohnya, kuasa memasang hipotek atau membebankan hak tanggungan, kuasa untuk melakukan perdamaian, kuasa bagi Advokat untuk mewakili perkara kliennya di pengadilan.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger