Legal Consultanst |
Pengertian
kuasa nmerujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti pemberian/pelimpahan
wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakili
kepentingannya.
Dengan kata lain, pemberian
kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang
(lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang
menerimanya (penerima kuasa) guna
menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu
pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas
nama
(mewakili/mengatasnamakan) orang yang
memberikan kuasa (pemberi kuasa).
Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu.
Dalam praktek, pemberian
kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada
seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata
tersebut di atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih
pemberi kuasa kepada satu orang atau lebih penerima kuasa.
Tidak semua perbuatan hukum dapat
dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat
anak/adopsi, membuat wasiat/testament (Pasal 932 KUHPerdata),
melangsungkan perkawinan kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79
KUHPerdata).
A.BENTUK PEMBERIAN KUASA
Pasal
1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk pemberian kuasa, yakni :
pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian kuasa dibawah tangan
(akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk surat biasa,
pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian
kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh
dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris). Pemberian
kuasa seperti ini memiliki kekuatan pembuktian formil yang sempurna,
terutama mengenai penandatanganannya. Penyangkalan terhadap kebenaran
materiilnya, harus dibuktikan oleh pihak yang menyangkal.
Pemberian kuasa yang terikat dengan syarat-syarat formil atau harus dibuat secara otentik, antara lain :
- Pemberian kuasa untuk melangsungkan perkawinan karena ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata).
- Pemberian kuasa menghibahkan (Pasal 1683 KUHPerdata). Dengan berlakunya UUPA, telah dicabut sepanjang mengenai tanah.
- Pemberian kuasa untuk memasang Hipotek (Pasal 1171 KUHPerdata).
- Pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan/SKMHT (Penjelasan Umum Butir 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan/UUHT).
Pemberian
kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan) adalah pemberian kuasa yang
dibuat tanpa campur tangan pejabat umum yang berwenang (Notaris).
Pemberian kuasa seperti ini hanya akan mempunyai kekuatan pembuktian
formil yang sempurna sebagaimana pemberian kuasa otentik jika tidak ada
penyangkalan terhadap kebenaran materiilnya (Pasal 1875 KUHPerdata).
Kekuatan pembuktian materiilnya pun menjadi sama dengan akta otentik dan
keterangan didalamnya dianggap sebagai kebenaran serta mengikat para
pihak yang membuatnya, termasuk mereka yang mendapatkan hak/keuntungan
daripadanya.
Jika
terjadi penyangkalan, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran
dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di pengadilan (Pasal
1877 KUHPerdata). Dengan kata lain, masing-masing pihak mengajukan bukti
dan harus membuktikan kebenarannya di pengadilan (melalui bukti
saksi-saksi dan/atau bukti tertulis).
Pemberian
kuasa secara diam-diam adalah pemberian kuasa yang tidak disebutkan
secara tegas untuk melakukan suatu pekerjaan/urusan tapi untuk
kepentingan pemberi kuasa maka penerima kuasa dapat pula melakukannya.
Pemberian kuasa ini mengikat sah pada detik kesepakatan (konsensual).
B.JENIS PEMBERIAN KUASA
Pemberian
kuasa terbagi atas 2 (dua) jenis, yakni: pemberian kuasa secara umum
dan pemberian kuasa secara khusus (Pasal 1795 KUHPerdata).
Pemberian Kuasa Secara Umum (Surat Kuasa Umum)
Adalah
pemberian kuasa yang meliputi pelaksanaan segala kepentingan dari
pemberi kuasa, kecuali perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh
seorang pemilik (Pasal 1796 KUHPerdata). Kuasa diberikan seluas-luasnya
sehingga nyaris tanpa ada pengecualian, termasuk terhadap hal-hal yang
tidak disebutkan dalam surat kuasa. Contohnya, kuasa pengurusan dan
pemeliharaan/perawatan penghunian rumah.
Pemberian Kuasa Secara Khusus (Surat Kuasa Khusus)
Adalah pemberian kuasa yang hanya meliputi pelaksanaan satu/lebih
kepentingan tertentu dari pemberi kuasa. Perbuatan hukum/kepentingan
dimaksud harus disebutkan/dirumuskan secara tegas dan detail/terperinci.
Contohnya, kuasa memasang hipotek atau membebankan hak tanggungan,
kuasa untuk melakukan perdamaian, kuasa bagi Advokat untuk mewakili
perkara kliennya di pengadilan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !