Peran Advokad syariah

Senin, 13 Mei 2013

posisi pengacara syariah, khususnya di lingkungan peradilan agama. Mungkin karena pengacara syariah lebih banyak berkecimpung pada isu-isu peradilan agama. Tetapi sejatinya, advokat berlatar belakang sarjana syariah tidak terlarang berpraktik di peradilan umum.

Dalam memberikan bantuan hukum, sarjana syariah pun berkedudukan dan berkewajiban sama dengan advokat sarjana hukum lainnya. Pengacara syariah juga dibebani kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin yang membutuhkan. Itu pula semangat yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

UU Bantuan Hukum sudah berlaku sejak 2 November 2011. Buku karya Didi Kusnadi dicetak pertama pada Juni 2012. Jadi, ada setengah tahun selisih waktu. Sayang, buku ini tak memuat UU Bantuan Hukum, tetapi hanya menyinggung rancangannya (hal. 208).

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger