Memulai & Membaca

Memulai & Membaca

with wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Tampilkan postingan dengan label Advokasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokasi Syariah. Tampilkan semua postingan

KEPENGACARAAN

Selasa, 21 Mei 2013

Oleh: Mu'thi, S.Sy & Boggi Adhar, S.HI
Disampaikan Pada
Pendidikan Calon Hakim Peradilan Agama,
Hotel Sol Elit Marbella, Bintaro Jakarta, 01 Januari 2013

ISTILAH-ISTILAH LAIN PROFESI PEMBERI JASA BANTUAN HUKUM

Konsultan Hukum/legal consultant: tidak identik dengan Litigator (Pengacara) melainkan memberikan jasa penanganan seputar aspek-aspek legal umumnya dalam dunia korporasi/perusahaan. 
Penasehat Hukum: tidak selalu identik dengan Litigator.
Kuasa Hukum: Identik dengan Litigator 
Pengacara praktik: Identik dengan Litigator
PENGACARA SETELAH UU NO. 18/2003 TTG ADVOKAT
Semua profesi yang berkaitan dengan pemberian jasa bantuan hukum disebut ADVOKAT

Sekilas Sejarah Advokat di Indonesia
  1. Pada tahun 60-an advokat hanya ada sekitar  250 orang advokat (sekarang kurang lebih 15 ribu, di Jepang 1:1000)
  2. Advokat pertama di Indonesia adalah Mr. Besar. Mertokoesoemo di Tegal tahun 1923
  3. Organisasi Advokat Pertama di Indonesia: PERADIN (14 Maret 1963) yg mulanya ditunjuk pemerintah untuk menjadi kuasa hukum para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Setelah itu muncul HPHI, Pusbadhi, Forko Advokat,dll
  4. Pada 10 November 1985 di Jakarta seluruh organisasi advokat melebur menjadi IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
Organisasi-organisasi Advokat sebelum terbentuknya
wadah tunggal PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia):
 
  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2.  Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4.  Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5.  Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7.  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Faktor-faktor yang membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap Advokat:
  1. Bagian dari mafia peradilan 
  2. Profesi yang cenderung Elitis / selebritis 
  3.  “membela yang bayar”
  4. Tidak populis seperti LBH
  5. Atas nama profesionalisme menjadi komersil bahkan  mahal
  6. Membela dan meloloskan penjahat dari jeratan hukum 
  7. Suka melibatkan preman ,Dll
Sekilas tentang terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat (PERADI)
  1. Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 organisasi advokat (minus APSI, saat itu belum terbentuk)
  2. Tugas KKAI : Menyelenggarakan ujian advokat  bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian advokat diselenggarakan oleh MA melalui Pengadilan Tinggi)
  3. KKAI bertahan hingga lahirnya UU 18/2003 bahkan UU mangamanatkan kepada 8 organisasi advokat  yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan UU sampai terbentuknya wadah tunggal advokat berdasarkan UU (pasal 32 UU 18/2003)
  4. Setelah melalui perdebatan panjang pada setiap rapat KKAI, akhirnya  dideklarasikan “PERADI” di Balai Sudirman, Jakarta 7 April 2005, sebagai wadah tunggal organisasi advokat  sebagaimana amanat UU 18/2003
UU No.18/2003 TTG ADVOKAT
  1. UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan 3 penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim) padahal isyarat perlunya UU ini disebut dalam UU-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diubah dengan UU-4/2004)
  2. Disahkan pada paripurna DPR-RI tanggal 6 Maret 2003. Presiden Megawati tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen ps.20 ayat 5)
  3. UU ini mengatur : kedudukan, peran dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi organisasi advokat.
KEDUDUKAN ADVOKAT PASCA UU 18/2003
  1. UU18/2003 telah mengangkat derajat martabat Advokat karena telah diback-up dg UU tersendiri sehingga setara dan melengkapi 3 unsur penegak hukum yang sudah ada yaitu: polisi, jaksa, dan hakim  (CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM).
  2. Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan UU (Ps.5 ayat 1)
SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4 UU18/2003)
ADVOKAT DIANGKAT OLEH ORGANISASI ADVOKAT (PERADI) DENGAN
SYARAT-SYARAT SBB :
  1. Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum atau fakultas syariah)
  2. Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
  3. Harus lulus ujian Advokat
  4. Sebelum disumpah, harus magang di kantor Advokat selama 2 th
  5. WNI, domisili  di Indonesia
  6. Tidak PNS atau pejabat negara
  7. Berusia minimal 25 tahun
  8. Tidak pernah dipidana
  9. Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
  10. Harus disumpah
SARJANA FAKULTAS SYARI’AH DAN PROFESI ADVOKAT
  1. Sebelum ada Undang-undang No. 18/2003 ttg Advokat Lulusan Fakultas Syari’ah cenderung sulit menjadi pengacara/advokat karena dianggap bukan berlatar belakang pendidikan  hukum, dengan asumsi di  Fak Syari’ah hanya belajar fiqh, sehingga sempat muncul gagasan advokat lulusan Fak Syariah hanya dapat beracara di lingkungan Peradilan Agama saja.
  2. Faktanya -bahkan sebelum terbitnya UU 18/2003- rekan2 lulusan Fak Syariah yang telah lulus tes ujian pengacara (SKPT) mampu beracara di berbagai lingkungan peradilan (PN+niaga, PTUN,PHI, MK). 
  3. Dengan diundangkannya UU Advokat plus diundangkannya UU No.3/2006 ttg perubahan atas UU No. 7/1989 ttg Peradilan Agama tantangan dan peluang sarjana lulusan Fak Syari’ah untuk  berkiprah dalam dunia advokat kian meningkat mengingat kini lembaga2 dan kegiatan  ekonomi syari’ah (muamalah maliyah syar’iyyah) spt Pbankan, asuransi dsb kian meningkat (booming)
HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
  1. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps.14,15 UU 18/2003)
  2. Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps.16)
  3. Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
  4. Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps.17)
  5. Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps.5-2)
  6. Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps.21)
  7. Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5thn penjara atau denda Rp 50jt (ps.31 ini telah dibatalkan oleh MK)
  8. Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik
KEWAJIBAN ADVOKAT
  1. Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps.26)
  2. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps.19)
  3. Wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (ps.22, diatur lebih lanjut oleh PP)
  4. Wajib menjadi anggota organisasi advokat (Ps.30-2)
  5. Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps.20)
  6. Wajib mengenakan atribut ketika sidang di pengadilan (Ps.25)
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
  1. Dibentuk oleh organisasi advokat ditingkat daerah dan pusat
  2. Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik
  3. DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir
  4. Anggota DK adalah para Advokat
  5. Dalam mengadili, majlis DK (ad hoc) terdiri atas unsur : Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.
PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
  1. Mengabaikan klien
  2. Bertingkah laku dan tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya
  3. Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, pertu, atau pengadilan
  4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya
  5. Melanggar peraturan per-UUan dan tindakan tercela
  6. Melanggar sumpah, janji dan kode etik
JENIS-JENIS TINDAKAN
Pasal 7
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pemberhentian sementara 3-12 bulan
  4. Pemberhentian tetap
PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
  1. Berhenti karena permohonan sendiri
  2. Berhenti karena diberhentikan oleh organisasi advokat, karena melanggar kode etik
  3. Dipidana 4 th atau lebih
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, UU advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia

TUGAS POKOK ORGANISASI ADVOKAT
  1. Melakukan PKPA (Ps. 2-1)
  2. Menyelenggarakan magang (Ps. 3-g)
  3. Melaksanakan ujian (Ps.3-f)
  4. Mengangkat advokat (Ps. 2-2)
  5. Melakukan pengawasan advokat (Ps.12)
  6. Melakukan tindakan dan sanksi (Ps.9)
  7. Merekomendasi advokat asing (Ps.23)
  8. Menyusun kode etik (Ps.26,29)
  1. Membentuk Komisi Pengawas (Ps. 13)
  2. Membentuk dewan Kehormatan (Ps. 27)
  3. Membuat buku daftar anggota (Ps.29-2)
  4. Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps.29-5,6)
  5. Untuk melaksanakan tugas pokok ini, organisasi advokat harus menyusun AD/ART (Ps.28-2)
PELAKSANAAN UU-18/2003 TTG ADVOKAT
  1. Semua organ kelengkapan organisasi advokat harus sudah terbentuk paling lambat 2th setelah berlakunya UU advokat. Timeline adalah : 5 april 2003-5 april 2005
  2. Tanggal 21 Desember 2004, 8 organisasi advokat yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU advokat
  3. Tanggal 8 September 2005, akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan, 8 organisasi advokat sebagai organisasi pendiri
  4. Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan UU berada di Peradi

Yang Telah Dilakukan Peradi di Antaranya:
  1. Membentuk AD/ART
  2. Membentuk DK (baru DK ad hoc)
  3. Menyelenggarakan PKPA
  4. Menyelenggarakan ujian advokat
  5. Membuat peraturan per-UUan organisasi tentang PKPA,ujian,magang, dll
  6. Melakukan verifikasi advokat
  7. Melaksanakan pendataan ulang (perpanjangan KTA)
  8. Membentuk peradi cabang
  9. Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri dll 


PEMBERIAN KUASA

Legal Consultanst
Pengertian kuasa nmerujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti pemberian/pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakili kepentingannya.
Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna
menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu
pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas
nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang
memberikan kuasa (pemberi kuasa).

Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu.

Dalam praktek, pemberian kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata tersebut di atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih pemberi kuasa kepada satu orang atau lebih penerima kuasa.
Tidak semua perbuatan hukum dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat anak/adopsi, membuat wasiat/testament (Pasal 932 KUHPerdata), melangsungkan perkawinan kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata). 

A.BENTUK PEMBERIAN KUASA
Pasal 1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk pemberian kuasa, yakni : pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk surat biasa, pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris). Pemberian kuasa seperti ini memiliki kekuatan pembuktian formil yang sempurna, terutama mengenai penandatanganannya. Penyangkalan terhadap kebenaran materiilnya, harus dibuktikan oleh pihak yang menyangkal.
Pemberian kuasa yang terikat dengan syarat-syarat formil atau harus dibuat secara otentik, antara lain : 
  • Pemberian kuasa untuk melangsungkan perkawinan karena ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata).
  • Pemberian kuasa menghibahkan (Pasal 1683 KUHPerdata). Dengan berlakunya UUPA, telah dicabut sepanjang mengenai tanah.
  • Pemberian kuasa untuk memasang Hipotek (Pasal 1171 KUHPerdata).
  • Pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan/SKMHT (Penjelasan Umum Butir 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan/UUHT).

Pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan) adalah pemberian kuasa yang dibuat tanpa campur tangan pejabat umum yang berwenang (Notaris). Pemberian kuasa seperti ini hanya akan mempunyai kekuatan pembuktian formil yang sempurna sebagaimana pemberian kuasa otentik jika tidak ada penyangkalan terhadap kebenaran materiilnya (Pasal 1875 KUHPerdata). Kekuatan pembuktian materiilnya pun menjadi sama dengan akta otentik dan keterangan didalamnya dianggap sebagai kebenaran serta mengikat para pihak yang membuatnya, termasuk mereka yang mendapatkan hak/keuntungan daripadanya.
Jika terjadi penyangkalan, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di pengadilan (Pasal 1877 KUHPerdata). Dengan kata lain, masing-masing pihak mengajukan bukti dan harus membuktikan kebenarannya di pengadilan (melalui bukti saksi-saksi dan/atau bukti tertulis).
Pemberian kuasa secara diam-diam adalah pemberian kuasa yang tidak disebutkan secara tegas untuk melakukan suatu pekerjaan/urusan tapi untuk kepentingan pemberi kuasa maka penerima kuasa dapat pula melakukannya. Pemberian kuasa ini mengikat sah pada detik kesepakatan (konsensual).

B.JENIS PEMBERIAN KUASA
Pemberian kuasa terbagi atas 2 (dua) jenis, yakni: pemberian kuasa secara umum dan pemberian kuasa secara khusus (Pasal 1795 KUHPerdata).
Pemberian Kuasa Secara Umum (Surat Kuasa Umum)
Adalah pemberian kuasa yang meliputi pelaksanaan segala kepentingan dari pemberi kuasa, kecuali perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik (Pasal 1796 KUHPerdata). Kuasa diberikan seluas-luasnya sehingga nyaris tanpa ada pengecualian, termasuk terhadap hal-hal yang tidak disebutkan dalam surat kuasa. Contohnya, kuasa pengurusan dan pemeliharaan/perawatan penghunian rumah. 
Pemberian Kuasa Secara Khusus (Surat Kuasa Khusus)
Adalah pemberian kuasa yang hanya meliputi pelaksanaan satu/lebih kepentingan tertentu dari pemberi kuasa. Perbuatan hukum/kepentingan dimaksud harus disebutkan/dirumuskan secara tegas dan detail/terperinci. Contohnya, kuasa memasang hipotek atau membebankan hak tanggungan, kuasa untuk melakukan perdamaian, kuasa bagi Advokat untuk mewakili perkara kliennya di pengadilan.

Format Gugatan

  
ADA 19 Komponen dalam membuat surat Gugagatan dalam hukum acara :
  1. DITUJUKAN KEPADA  PENGADILAN MANA
  2. PENYEBUTAN SEBAGAI KUASA
  3. PENEGASAN TENTANG SURAT KUASA DAN TANGGAL
  4. IDENTITAS PENGGUGAT (Nama dan Alamat)
  5. PENYEBUTAN-----------------SEBAGAI PENGGUGAT
  6. IDENTITAS TERGUGAT (Nama dan Alamat)
  7. PENYEBUTAN------------------SEBAGAI TERGUGAT
  8. POSITA TENTANG ASAL USUL PERISTIWA PERKARA
  9. POSITA TENTANG TIMBULNYA KERUGIAN
  10. POSITA TENTANG DASAR HUKUM DARI GUGATAN
  11. POSITA TENTANG PERLUNYA SITA JAMINAN
  12. PETITUM 1 (PERTAMA) TENTANG MOHON DIKABULKANNYA GUGATAN UNTUK SELURUHNYA.
  13. PETITUM TENTANG PENGESAHAN DARI PERJANJIAN
  14. PETITUM TENTANG WANPRESTASI
  15. PETITUM TENTANG APA YANG DITUNTUT (GANTI RUGI)
  16. PETITUM TENTANG SITA JAMINAN
  17. TUNTUTAN TENTANG ONGKOS PERKARA
  18. TENTANG MOHON KEADILAN
  19. PENANDATANGANAN

Pengacara dalam kasus perceraian

Senin, 13 Mei 2013

Dalam beberapa kasus perceraian rumah tangga anda memerlukan bantuan pengacara guna memecahkan permasalahan yang timbul akibat dari perceraian. Ada bagian-bagian yang harus anda ketahui dan sesuai dengan kaedah hukum perceraian di Indonesia.
Perceraian bisa menimpa siapa saja dengan kasus atau latar belakang yang sangat bervariatif. Pada prinsipnya perceraian rumah tangga dapat dilangsungkan jika ada diantara kedua belah pihak (suami atau istri) ada yang mengajukan proses cerai ke pengadilan agama setempat. Namun demikian ada hal yang wajib anda ketahui seperti pembagian harta gono gini, hak asuh anak, kewajiban mantan suami terhadap anak, tindakan kekerasan yang menyebabkan terjadinya perceraian atau hal lain sebagainya.
Jika anda merasa awam dengan hukum perceraian yang berlaku di Indonesia itu berarti anda membutuhkan jasa pengacara perceraian yang jujur, ahli dan handal dibidang hukum perceraian di Indonesia.

Pengacara Perceraian
Pengacara sangat identik dengan cost / biaya. Hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia memandang bahwa menggunakan jasa pengacara membutuhkan biaya besar. Yang terjadi sesungguhnya adalah berbanding terbalik yakni dengan bantuan pengacara yang jujur permasalahan anda akan terselesaikan dengan adil dan benar dan malah bisa membuat ringan karena anda memahami kasus anda sebenarnya hingga yang tadinya anda akan terjerat dengan hukuman baik hukuman kurungan maupun denda akan tercerahkan dengan bantuan jasa pengacara.

Masalah yang timbul dari perceraian rumah tangga adalah:
 
1.  Hak Mengasuh Anak
Anak adalah buah hati tersayang yang tidak tergantikan dengan emas permata. Anak adalah belahan jiwa akan timbul gundah gulana jika tak dapat bertemu anak walau sekejap saja. Sebagai orang tua anda rela meski harus melepas nyawa demi sang buah hati tercinta. Karena alasan inilah perselisihan didalam sidang perceraian rumah tangga paling sering mengemuka.
Perselisihan memperebutkan hak asuh anak ini adalah masalah yang sering mengemuka didalam persidangan perceraian keluarga dimana kedua belah pihak saling berargumen keras atas hak asuh anak. Apakah hal ini sedang menimpa anda? anda mampu mengemban tugas hak asuh anak? anda tidak tahu bagaimana caranya mendapatkan hak asuh anak padahal anda mampu? jika demikian anda dapat mengemukakan masalah ini kepada seorang pengacara dan meminta konsultasi masalah perceraian khususnya menyangkut hak asuh anak.

2. Pembagian Harta Gono Gini
Pada dasarnya telah diatur sedemikian rupa tentang pembagian harta gono gini didalam kitab undang-undang perceraian di Indonesia. Namun kadangkala pihak istri yang selalu menjadi korban ketidakadilan beberapa pihak yang condong berpihak kepada suami. Alasan dibalik semua ini adalah masalah harta dan harta bisa membutakan mata siapa saja meski dia seorang pengadil sekalipun. Jika anda merasa dirugikan atau merasa di zalimi atas keputusan pembagian harta gono gini anda dapat meminta bantuan pengacara khusus perceraian agar masalah ini menjadi lurus dan benar sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.

Peran Advokad syariah

posisi pengacara syariah, khususnya di lingkungan peradilan agama. Mungkin karena pengacara syariah lebih banyak berkecimpung pada isu-isu peradilan agama. Tetapi sejatinya, advokat berlatar belakang sarjana syariah tidak terlarang berpraktik di peradilan umum.

Dalam memberikan bantuan hukum, sarjana syariah pun berkedudukan dan berkewajiban sama dengan advokat sarjana hukum lainnya. Pengacara syariah juga dibebani kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin yang membutuhkan. Itu pula semangat yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

UU Bantuan Hukum sudah berlaku sejak 2 November 2011. Buku karya Didi Kusnadi dicetak pertama pada Juni 2012. Jadi, ada setengah tahun selisih waktu. Sayang, buku ini tak memuat UU Bantuan Hukum, tetapi hanya menyinggung rancangannya (hal. 208).

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger