Memulai & Membaca

Memulai & Membaca

with wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Afdal Zikri Dampingi Kasus Asmirandah di PA Depok

Senin, 25 November 2013

Secara mengejutkan Asmirandah Zantman (24) mengajukan pembatalan perkawinannya terhadap Jonas Rivanno Watimena (25) di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, 7 November 2013 lalu. Praktis tak sampai satu bulan setelah pasangan seleb ini dikabarkan menikah diam-diam, setelah Vano masuk Islam, pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com (25/11), permohonan Andah tersebut terdaftar di PA Depok dengan nomor 2390/Pdt.G/PA.Dpk. Andah diwakili pengacaranya, Afdhal Zikri,SH.MH,  Sekilas disebutkan PA Depok seputar alasan dari pendaftaran permohonan pembatalan pernikahan ini, yakni Vanno tidak serius menjadi mualaf, tidak sungguh-sungguh meyakini agamanya. Mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa Andah tidak menggugat cerai. Sebab, yang biasa kita dengar adalah istilah “perceraian”. Nah, apa beda pembatalan pernikahan dan perceraian? Uraian berikut ini akan mengungkap perbedaannya.
Pembatalan perkawinan oleh pengadilan merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan, selain karena kematian dan perceraian. Dalam hubungan ini, putusnya perkawinan karena perceraian dan pembatalan perkawinan baru sah secara hukum negara dengan putusan pengadilan. Jadi, pembatalan perkawinan dan perceraian sama-sama dilakukan di muka pengadilan. Bedanya, pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan oleh hakim di muka pengadilan. Tanpa pembatalan demikian perkawinan tetap berlangsung dengan segala konsekuensi hukumnya.
Sedangkan perceraian, dalam Islam, bisa saja dilakukan secara agama (dengan penjatuhan talak oleh suami). Talak mana bisa saja belum/tidak disahkan secara hukum negara (di pengadilan). Akan tetapi istri yang telah ditalak suami demikian telah cerai secara agama dan tidak boleh lagi dicampuri (digauli), sekalipun talaknya belum disahkan pengadilan. Pembatalan perkawinan memang dibolehkan dan diatur dalam Bab IV UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai Pasal 22 s/d Pasal 28. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Tidak memenuhi syarat secara formil meliputi perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah yang tak berwenang; wali nikah yang tidak sah; perkawinan tanpa dihadiri dua orang saksi; dll. Di samping itu, seorang suami atau istri dapat membatalkan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman atau pemaksaan; atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Dihubungkan dengan kasus pembatalan perkawinan Andah-Vanno, misalnya, beberapa alasan pembatalan perkawinan di atas memiliki kecocokan. Terutama poin pemaksaan dan salah sangka. Dalam konferensi pers sebelumnya Andah mengakui telah meminta Vanno masuk Islam. Sangat mungkin Vanno merasa terpaksa pindah keyakinan demi bisa mengawini kekasihnya. Di hati kecil Vanno tak mau masuk Islam.
Kelihatan oleh Andah bahwa Vanno telah jadi mualaf. Hal ini dibuktikan Vanno dengan kesediaannya mengikrarkan Dua Kalimat Syahadat. Belakangan, Andah salah sangka. Ternyata, Vanno tak benar-benar meyakini agama barunya tersebut. Sementara itu, Pasal 2 UU Perkawinan tegas menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Perkawinan Andah-Vanno dilangsungkan menurut hukum agama Islam. Karena itu, secara formil-prosedural pernikahan ini dianggap sah. Namun, secara materil, perkawinan ini sebenarnya tak sah jika benar Vanno tidak sungguh-sungguh jadi mualaf.
Jika permohonan pembatalan perkawinan oleh Andah tersebut dikabulkan hakim, maka konsekuensi hukumnya perkawinan yang pernah dilangsungkan tanggal 17 Oktober 2013 tersebut, dinyatakan batal dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan berlaku ke belakang sejak saat berlangsungnya perkawinan. Perkawinan seolah tak pernah ada.

Pengecualian dari berlaku surutnya putusan pembatalan perkawinan adalah terhadap:
  1. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut: 
  2. suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; dan] 
  3. orang-orang atau pihak ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum putusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Itu bedanya lagi dengan perceraian. Dalam perceraian, perkawinan tetap diakui eksistensinya sejak tanggal perkawinan dilangsungkan sampai putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Perceraian dengan segala akibat hukumnya dihitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku mundur ke belakang.
Nah, bagaimana jika sebuah keluarga mengalami masalah—percekcokan terus-menerus, selingkuh, KDRT, dll—apakah bisa dilakukan pembatalan pernikahan ala Asmirandah?  Jawabnya: tidak bisa. Solusi pemutusan perkawinan jika timbul masalah setelah perkawinan adalah dengan mengajukan permohonan perceraian, baik cerai gugat (oleh istri) maupun cerai talak (oleh suami).
Pembatalan perkawinan hanya dilakukan untuk masalah yang timbul sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, yakni diketahui ada syarat perkawinan yang tak terpenuhi atau ada unsur pemaksaan/ancaman/tekanan. Diketahuinya masalah ini setelah perkawinan dilangsungkan.
Jika masalah syarat-syarat perkawinan tersebut sudah terdeteksi sebelum perkawinan maka solusinya dengan apa yang disebut Pencegahan Perkawinan ke Pengadilan Agama. Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Perkawinan tak bisa diteruskan sebelum ada putusan pengadilan.
Alasan pencegahan perkawinan meliputi: perkawinan tidak memenuhi syarat; salah satu calon mempelai di bawah pengampuan—gila, pemboros luar biasa, dll—sehingga berpotensi mengakibatkan kesengsaraan bagi salah satu pihak; atau calon mempelai masih terikat perkawinan yang lain.

Pos Bantuan Hukum LBH Advokasi Syariah Mulai Beroperasi di PA Depok

Jumat, 22 November 2013

Ketua Pengadilan Agama Depok, Nia Nurhamidah Romli, meresmikan Pengoperasionalan Pos bantuan Hukum yang biasa disebut POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok untuk tahun anggaran 2011.Dalam acara ini tampak hadir, unsur hakim, kepaniteraan dan ke sekretariatan serta unsur LBH (lembaga bantuan hukum dan pengacara) juga masyarakat yang kebetulan ingin menyaksikan acara ini.

Dalam kesempatan ini, Nia Nurhamidah Romli mejelaskan bahwa pos bantuan hukum (POSBAKUM) adalah sebuah program pemerintah untuk membantu para pencari keadilan sebagaimana diamanatkan UU 50/2009 tentang Peradilan Agama "di setiap Pengadilan Agama harus terdapat Posbakum",  yang akan memberikan jasa bantuan hukumberupa informasi, Advis, serta Konsultasi.

Bantuan Hukum ini dikhususkan untuk yang tidak dapat membayar biaya beracara (PRODEO) dengan membawa syarat-syarat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesmas, atau BLT, atau Surat Pernyataan Tidak Mampu.

Advokasi Syariah adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dan menjadi satu-satunya petugas POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok untuk saat ini.

Ternyata Anstusiasme warga terhadap POSBAKUM ini sangat tinggi, terbukti, begitu acara peresmian selesai, tidak sampai 10 menit ada dua orang pencari keadilan yang ingin mendapatkan bantuan hukum dan langsung mendatangi ruangan POSBAKUM tersebut. Saudara IMAM yang berkonsultasi mengenai Cerai Talak serta Saudari Ika Nurhayati yang berkonsultasi untuk cerai gugat ghoib, dan Petugas POSBAKUM pun dengan senyum dan ramah langsung melayani keduanya.

Upacara peresmian jasa Posbakum di PA Jakarta Selatan


Upacara peresmian jasa Posbakum diawali penanda tangan memorandum of understanding (MOU) oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ahsin A. Hamid dengan mitra kerja Nirsam MN. Makarau selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Mandiri dan Afdal Zikri, selaku direktur Yayasan Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi Syari’ah.  Dalam sambutannya, Ahsin A. Hamid  menjelaskan dasar pendirian Posbakum ini adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 60c UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yaitu : (1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan”  yang kemudian ditekankan oleh H. Zainuddin Fajari, Wakil Ketua PTA Jakarta yang disampaikan dalam pidato peresmiannya, bahwa Posbakum diresmikan untuk memenuhi amanat pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II, yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Menurut Ahsin A. Hamid, setiap masyarakat pencari keadilan harus mendapat akses yang sama dalam mencari keadilan. Hal itu ditujukan dalam rangka mewujudkan performen Pengadilan yang baik (court exellence), yang oleh Mahkamah Agung dituangkan dalam ”tujuh indikator” untuk mengukur keberhasilan kinerja Pengadilan, diantaranya adalah “Affordable and Accesible Court Service”,, artinya ketiadaan biaya tidak boleh menjadi penghalang para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan. Prosedur yang rumit dan mempersulit persoalan dengan syarat-syarat yang tidak perlu dilarang, sebab akan mengakibatkan biaya tinggi. Sebaliknya masyarakat harus lebih mudah mengunjungi peradilan, adanya petunjuk yang jelas menuju kantor Pengadilan, dan masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi dalam segala hal termasuk uang perkara dan akses perkara serta tatacara dan prosedur perkara. Itu semua tercermin dalam adagium Justice for all.

Justice for the poor, demikian tambah Ahsin A. Hamid dalam sambutannya. Indonesia telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan akses keadilan terutama bagi masyarakat miskin, termarjinalkan dan kaum perempuan. Hal ini bisa dilacak dari langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah dan Mahkamah Agung. Peluncuran Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan pada bulan Mei 2009 oleh pemerintah, telah menandai keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap masyarakan kurang beruntung demikian istilah Wahyu Widiana, Dirjen Badilag MARI. Sebagian besar kebijakan, anggaran dan agenda legislative Indonesia telah diselaraskan untuk kepentingan kelompok-kelompok yang kurang beruntung dalam memperoleh akses kepada keadilan. Ini direalisasikan secara konkrit dalam Dipa dan Anggaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk itu imbuhnya, tolong jangan khianati atau jangan terjadi penyimpangan, jangan ada pungutan lain kepada masyarakat, karena semuanya telah ada anggarannya dari Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dan sejak sekarang tidak boleh ada rakyat yang tidak mampu tidak mendapatkan akses untuk mencari keadilan. Posbakum sebagai penjelmaan dari UU Dasar 1945 dan UU organik lainnya yaitu UU Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Agama yang kemudian diikuti Sema No. 10 Tahun 2010, harus benar-benar berfungsi dengan baik;


Untuk itulah, berdasarkan hasil seleksi Panitia yang diketuai oleh Muhayah, yang juga Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanggal 10 Maret 2011, dari beberapa  peserta pelamar yang ingin menjadi mitra kerja Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinyatakan lolos verifikasi dan seleksi adalah LBH Mandiri dan LBH dan Advokasi Syari’ah. Sedangkan tiga lembaga hukum lainnya dinyatakan kurang memenuhi syarat. Muhayah dalam sela-sela acara peresmian menyatakan kelulusan tersebut adalah semata ditentukan oleh syarat yang telah ditentukan. Dalam kesempatan itu pula Muhayyah mengucapkan terima kasih kepada lembaga penyedia jasa bantuan hukum yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini;


Dalam akhir sambutannya, Ketua PA Jakarta Selatan meminta mitra kerja agar menjaga amanah dari Mahkamah Agung RI dan UU ini serta menjadikannya sebagai pengabdian kepada bangsa dan Negara. Sedangkan Zainuddin Fajari, dalam akhir sambutannya meminta, mitra kerja yaitu : LBH mandiri dan LBH  Advokasi Syari’ah untuk bekerja professional dan tidak keluar dari koredor yang telah ditetapkan dalam MOU, kepada Ketua PA Jaksel beliau juga meminta agar melakukan pengawasan yang terus menerus dan melembaga, tidak hanya berjalan sebentar dan agar semua kita mengawal secara baik kegiatan ini, sehingga eksistensi POSBAKUM tidak keluar dari tujuan semula yaitu memberikan bantuan secara cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya yang tidak mampu dan jadikanlah Posbakum di PA Jakarta Selatan  menjadi yang terbaik;

Selanjutnya, sebelum acara ”gunting pita” yang dilakukan oleh Wakil Ketua PTA Jakarta, Zainudidn Fajari. Acara ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Agus Yunih Saefulmillah salah seorang Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Ketika dimintai komentar atas sambutan ketua PA Jaksel dan Waka PTA Jakarta. Afdal Zikri selaku Direktur Yayasan LBH Advokasi Syari’ah, menyatakan ”bahwa Lembaganya siap memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik dan bekerja secara profesional bagi masyarakat yang tidak mampu. Sebenarnya selama ini Lembaga kami, LBH Advokasi Syari’ah telah lama melakukan hal yang sama yaitu memberikan bantuan hukum, baik pidana, perdata umum, Tata Usaha Negara dan perdata Agama kepada masyarakat yang tidak mampu, sebab komitmen kami sejak awal didirikannya lembaga ini. Hanya dengan MOU ini kami akan lebih jelas melangkah dan akan bekerja lebih baik lagi. 
Sejalan dengan Afdal Zikri, Nirsam MN Makarau selaku direktur LBH Mandiri memiliki pendapat yang sama bahwa lembaganya siap bekerja sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani dan siap bersama LBH Advokasi Syariah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi mereka yang tidak mampu;

PROSEDUR PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Kamis, 21 November 2013

Ada beberapa tahapan dalam melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama baik menyangkut cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri sbb:

PROSES CERAI TALAK OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. Mengajukan permohonan sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  • Surat permohonan dapat dirub`h sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara
  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri       persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
  • Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syarhah tersebut;
  • Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
  • Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
  • Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
  • Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
  • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti
    kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak
    (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);

PROSES GUGAT CERAI OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
Langkah Pertama :
  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Langkah Kedua:
  1. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
  2. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  3. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  4. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’aah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
  5. Permohonan tersebut memuat :
  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
    6. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan
        bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan
        hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

   7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89
       UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo)
       (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

   8. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
       Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara
  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
  3. Tahapan persidangan :
  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
  • Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
  • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
  • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama/mahkamah
    syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak
    selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Perceraian ditinjau dalam Islam

Perceraian atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah Islam dan/atau sah menurut syariah dan negara. Perceraian adalah hal yang menyedihkan dan memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan. Oleh karena itu, sebisa mungkin ia dihindari. Namun Islam memberi jalan keluar apabila ia dapat menjadi jalan atau solusi terbaik bagi keduanya.

DEFINISI CERAI TALAK
Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK
QS Al-Baqarah 2:229
 
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

HUKUM CERAI/TALAK
Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:

TALAK ITU WAJIB APABILA:

  1. Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
  2. Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
  3. Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami

PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:
  1. Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas.
  2. Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi.
  3. Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya.
  4. Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih.
PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:
  1. Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
  2. Isterinya tidak menjaga martabat dirinya
CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA:

Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA

Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

RUKUN PERCERAIAN/ TALAK
Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian.

Rukun Talak bagi Suami
  • Berakal sehat
  • Baligh
  • Dengan kemauan sendiri
Rukun Talak bagi Isteri
  • Akad nikah sah
  • Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
Lafadz/teks talak:
  • Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
  • Dengan sengaja dan bukan paksaaan
JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA)
Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami.

A. Gugat Cerai oleh Suami
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.

Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb:
 
Talak raj’i
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.

Talak bain
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.

Talak sunni
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci

Talak bid’i
Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).

Talak taklik
Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.

B. Gugat Cerai Oleh Isteri
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.

Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

1. Fasakh
Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:

  • Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
  • Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya).
  • Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
  • Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229

APA ITU TALAK BA'IN SHUGHRA
Efek Hukum dari gugat cerai oleh istri baik Fasakh maupun Khulu’ adalah talak ba'in shughra (talak ba'in kecil).
Efek hukum yang ditimbulkan oleh fasakh dan khulu’ adalah talak ba'in sughra, yaitu hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah. Artinya, apabila lelaki tersebut ingin kembali kepada mantan istrinya maka ia diharuskan melamar dan menikah kembali dengan perempuan tersebut. Sementara itu, istri wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir apabila ingin menikah dengan laki-laki yang lain.

IDDAH MASA TUNGGU
Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri. Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak raj'i (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru. Sedangkan apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru.

Rincian masa iddah sbb:
  1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).
  2. Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4).
  3. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228).
  4. Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4).
  5. Wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid.
  6. Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.

 Refc : http://osi-center.blogspot.com/2012/10/hukum-dan-proses-perceraian-dalam-agama.html

KEPENGACARAAN

Selasa, 21 Mei 2013

Oleh: Mu'thi, S.Sy & Boggi Adhar, S.HI
Disampaikan Pada
Pendidikan Calon Hakim Peradilan Agama,
Hotel Sol Elit Marbella, Bintaro Jakarta, 01 Januari 2013

ISTILAH-ISTILAH LAIN PROFESI PEMBERI JASA BANTUAN HUKUM

Konsultan Hukum/legal consultant: tidak identik dengan Litigator (Pengacara) melainkan memberikan jasa penanganan seputar aspek-aspek legal umumnya dalam dunia korporasi/perusahaan. 
Penasehat Hukum: tidak selalu identik dengan Litigator.
Kuasa Hukum: Identik dengan Litigator 
Pengacara praktik: Identik dengan Litigator
PENGACARA SETELAH UU NO. 18/2003 TTG ADVOKAT
Semua profesi yang berkaitan dengan pemberian jasa bantuan hukum disebut ADVOKAT

Sekilas Sejarah Advokat di Indonesia
  1. Pada tahun 60-an advokat hanya ada sekitar  250 orang advokat (sekarang kurang lebih 15 ribu, di Jepang 1:1000)
  2. Advokat pertama di Indonesia adalah Mr. Besar. Mertokoesoemo di Tegal tahun 1923
  3. Organisasi Advokat Pertama di Indonesia: PERADIN (14 Maret 1963) yg mulanya ditunjuk pemerintah untuk menjadi kuasa hukum para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Setelah itu muncul HPHI, Pusbadhi, Forko Advokat,dll
  4. Pada 10 November 1985 di Jakarta seluruh organisasi advokat melebur menjadi IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
Organisasi-organisasi Advokat sebelum terbentuknya
wadah tunggal PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia):
 
  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2.  Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4.  Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5.  Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7.  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Faktor-faktor yang membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap Advokat:
  1. Bagian dari mafia peradilan 
  2. Profesi yang cenderung Elitis / selebritis 
  3.  “membela yang bayar”
  4. Tidak populis seperti LBH
  5. Atas nama profesionalisme menjadi komersil bahkan  mahal
  6. Membela dan meloloskan penjahat dari jeratan hukum 
  7. Suka melibatkan preman ,Dll
Sekilas tentang terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat (PERADI)
  1. Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 organisasi advokat (minus APSI, saat itu belum terbentuk)
  2. Tugas KKAI : Menyelenggarakan ujian advokat  bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian advokat diselenggarakan oleh MA melalui Pengadilan Tinggi)
  3. KKAI bertahan hingga lahirnya UU 18/2003 bahkan UU mangamanatkan kepada 8 organisasi advokat  yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan UU sampai terbentuknya wadah tunggal advokat berdasarkan UU (pasal 32 UU 18/2003)
  4. Setelah melalui perdebatan panjang pada setiap rapat KKAI, akhirnya  dideklarasikan “PERADI” di Balai Sudirman, Jakarta 7 April 2005, sebagai wadah tunggal organisasi advokat  sebagaimana amanat UU 18/2003
UU No.18/2003 TTG ADVOKAT
  1. UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan 3 penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim) padahal isyarat perlunya UU ini disebut dalam UU-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diubah dengan UU-4/2004)
  2. Disahkan pada paripurna DPR-RI tanggal 6 Maret 2003. Presiden Megawati tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen ps.20 ayat 5)
  3. UU ini mengatur : kedudukan, peran dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi organisasi advokat.
KEDUDUKAN ADVOKAT PASCA UU 18/2003
  1. UU18/2003 telah mengangkat derajat martabat Advokat karena telah diback-up dg UU tersendiri sehingga setara dan melengkapi 3 unsur penegak hukum yang sudah ada yaitu: polisi, jaksa, dan hakim  (CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM).
  2. Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan UU (Ps.5 ayat 1)
SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4 UU18/2003)
ADVOKAT DIANGKAT OLEH ORGANISASI ADVOKAT (PERADI) DENGAN
SYARAT-SYARAT SBB :
  1. Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum atau fakultas syariah)
  2. Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
  3. Harus lulus ujian Advokat
  4. Sebelum disumpah, harus magang di kantor Advokat selama 2 th
  5. WNI, domisili  di Indonesia
  6. Tidak PNS atau pejabat negara
  7. Berusia minimal 25 tahun
  8. Tidak pernah dipidana
  9. Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
  10. Harus disumpah
SARJANA FAKULTAS SYARI’AH DAN PROFESI ADVOKAT
  1. Sebelum ada Undang-undang No. 18/2003 ttg Advokat Lulusan Fakultas Syari’ah cenderung sulit menjadi pengacara/advokat karena dianggap bukan berlatar belakang pendidikan  hukum, dengan asumsi di  Fak Syari’ah hanya belajar fiqh, sehingga sempat muncul gagasan advokat lulusan Fak Syariah hanya dapat beracara di lingkungan Peradilan Agama saja.
  2. Faktanya -bahkan sebelum terbitnya UU 18/2003- rekan2 lulusan Fak Syariah yang telah lulus tes ujian pengacara (SKPT) mampu beracara di berbagai lingkungan peradilan (PN+niaga, PTUN,PHI, MK). 
  3. Dengan diundangkannya UU Advokat plus diundangkannya UU No.3/2006 ttg perubahan atas UU No. 7/1989 ttg Peradilan Agama tantangan dan peluang sarjana lulusan Fak Syari’ah untuk  berkiprah dalam dunia advokat kian meningkat mengingat kini lembaga2 dan kegiatan  ekonomi syari’ah (muamalah maliyah syar’iyyah) spt Pbankan, asuransi dsb kian meningkat (booming)
HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
  1. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps.14,15 UU 18/2003)
  2. Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps.16)
  3. Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
  4. Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps.17)
  5. Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps.5-2)
  6. Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps.21)
  7. Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5thn penjara atau denda Rp 50jt (ps.31 ini telah dibatalkan oleh MK)
  8. Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik
KEWAJIBAN ADVOKAT
  1. Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps.26)
  2. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps.19)
  3. Wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (ps.22, diatur lebih lanjut oleh PP)
  4. Wajib menjadi anggota organisasi advokat (Ps.30-2)
  5. Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps.20)
  6. Wajib mengenakan atribut ketika sidang di pengadilan (Ps.25)
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
  1. Dibentuk oleh organisasi advokat ditingkat daerah dan pusat
  2. Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik
  3. DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir
  4. Anggota DK adalah para Advokat
  5. Dalam mengadili, majlis DK (ad hoc) terdiri atas unsur : Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.
PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
  1. Mengabaikan klien
  2. Bertingkah laku dan tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya
  3. Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, pertu, atau pengadilan
  4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya
  5. Melanggar peraturan per-UUan dan tindakan tercela
  6. Melanggar sumpah, janji dan kode etik
JENIS-JENIS TINDAKAN
Pasal 7
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pemberhentian sementara 3-12 bulan
  4. Pemberhentian tetap
PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
  1. Berhenti karena permohonan sendiri
  2. Berhenti karena diberhentikan oleh organisasi advokat, karena melanggar kode etik
  3. Dipidana 4 th atau lebih
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, UU advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia

TUGAS POKOK ORGANISASI ADVOKAT
  1. Melakukan PKPA (Ps. 2-1)
  2. Menyelenggarakan magang (Ps. 3-g)
  3. Melaksanakan ujian (Ps.3-f)
  4. Mengangkat advokat (Ps. 2-2)
  5. Melakukan pengawasan advokat (Ps.12)
  6. Melakukan tindakan dan sanksi (Ps.9)
  7. Merekomendasi advokat asing (Ps.23)
  8. Menyusun kode etik (Ps.26,29)
  1. Membentuk Komisi Pengawas (Ps. 13)
  2. Membentuk dewan Kehormatan (Ps. 27)
  3. Membuat buku daftar anggota (Ps.29-2)
  4. Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps.29-5,6)
  5. Untuk melaksanakan tugas pokok ini, organisasi advokat harus menyusun AD/ART (Ps.28-2)
PELAKSANAAN UU-18/2003 TTG ADVOKAT
  1. Semua organ kelengkapan organisasi advokat harus sudah terbentuk paling lambat 2th setelah berlakunya UU advokat. Timeline adalah : 5 april 2003-5 april 2005
  2. Tanggal 21 Desember 2004, 8 organisasi advokat yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU advokat
  3. Tanggal 8 September 2005, akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan, 8 organisasi advokat sebagai organisasi pendiri
  4. Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan UU berada di Peradi

Yang Telah Dilakukan Peradi di Antaranya:
  1. Membentuk AD/ART
  2. Membentuk DK (baru DK ad hoc)
  3. Menyelenggarakan PKPA
  4. Menyelenggarakan ujian advokat
  5. Membuat peraturan per-UUan organisasi tentang PKPA,ujian,magang, dll
  6. Melakukan verifikasi advokat
  7. Melaksanakan pendataan ulang (perpanjangan KTA)
  8. Membentuk peradi cabang
  9. Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri dll 


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger