Upacara peresmian jasa Posbakum di PA Jakarta Selatan

Jumat, 22 November 2013


Upacara peresmian jasa Posbakum diawali penanda tangan memorandum of understanding (MOU) oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ahsin A. Hamid dengan mitra kerja Nirsam MN. Makarau selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Mandiri dan Afdal Zikri, selaku direktur Yayasan Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi Syari’ah.  Dalam sambutannya, Ahsin A. Hamid  menjelaskan dasar pendirian Posbakum ini adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 60c UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yaitu : (1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan”  yang kemudian ditekankan oleh H. Zainuddin Fajari, Wakil Ketua PTA Jakarta yang disampaikan dalam pidato peresmiannya, bahwa Posbakum diresmikan untuk memenuhi amanat pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II, yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Menurut Ahsin A. Hamid, setiap masyarakat pencari keadilan harus mendapat akses yang sama dalam mencari keadilan. Hal itu ditujukan dalam rangka mewujudkan performen Pengadilan yang baik (court exellence), yang oleh Mahkamah Agung dituangkan dalam ”tujuh indikator” untuk mengukur keberhasilan kinerja Pengadilan, diantaranya adalah “Affordable and Accesible Court Service”,, artinya ketiadaan biaya tidak boleh menjadi penghalang para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan. Prosedur yang rumit dan mempersulit persoalan dengan syarat-syarat yang tidak perlu dilarang, sebab akan mengakibatkan biaya tinggi. Sebaliknya masyarakat harus lebih mudah mengunjungi peradilan, adanya petunjuk yang jelas menuju kantor Pengadilan, dan masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi dalam segala hal termasuk uang perkara dan akses perkara serta tatacara dan prosedur perkara. Itu semua tercermin dalam adagium Justice for all.

Justice for the poor, demikian tambah Ahsin A. Hamid dalam sambutannya. Indonesia telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan akses keadilan terutama bagi masyarakat miskin, termarjinalkan dan kaum perempuan. Hal ini bisa dilacak dari langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah dan Mahkamah Agung. Peluncuran Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan pada bulan Mei 2009 oleh pemerintah, telah menandai keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap masyarakan kurang beruntung demikian istilah Wahyu Widiana, Dirjen Badilag MARI. Sebagian besar kebijakan, anggaran dan agenda legislative Indonesia telah diselaraskan untuk kepentingan kelompok-kelompok yang kurang beruntung dalam memperoleh akses kepada keadilan. Ini direalisasikan secara konkrit dalam Dipa dan Anggaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk itu imbuhnya, tolong jangan khianati atau jangan terjadi penyimpangan, jangan ada pungutan lain kepada masyarakat, karena semuanya telah ada anggarannya dari Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dan sejak sekarang tidak boleh ada rakyat yang tidak mampu tidak mendapatkan akses untuk mencari keadilan. Posbakum sebagai penjelmaan dari UU Dasar 1945 dan UU organik lainnya yaitu UU Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Agama yang kemudian diikuti Sema No. 10 Tahun 2010, harus benar-benar berfungsi dengan baik;


Untuk itulah, berdasarkan hasil seleksi Panitia yang diketuai oleh Muhayah, yang juga Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanggal 10 Maret 2011, dari beberapa  peserta pelamar yang ingin menjadi mitra kerja Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinyatakan lolos verifikasi dan seleksi adalah LBH Mandiri dan LBH dan Advokasi Syari’ah. Sedangkan tiga lembaga hukum lainnya dinyatakan kurang memenuhi syarat. Muhayah dalam sela-sela acara peresmian menyatakan kelulusan tersebut adalah semata ditentukan oleh syarat yang telah ditentukan. Dalam kesempatan itu pula Muhayyah mengucapkan terima kasih kepada lembaga penyedia jasa bantuan hukum yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini;


Dalam akhir sambutannya, Ketua PA Jakarta Selatan meminta mitra kerja agar menjaga amanah dari Mahkamah Agung RI dan UU ini serta menjadikannya sebagai pengabdian kepada bangsa dan Negara. Sedangkan Zainuddin Fajari, dalam akhir sambutannya meminta, mitra kerja yaitu : LBH mandiri dan LBH  Advokasi Syari’ah untuk bekerja professional dan tidak keluar dari koredor yang telah ditetapkan dalam MOU, kepada Ketua PA Jaksel beliau juga meminta agar melakukan pengawasan yang terus menerus dan melembaga, tidak hanya berjalan sebentar dan agar semua kita mengawal secara baik kegiatan ini, sehingga eksistensi POSBAKUM tidak keluar dari tujuan semula yaitu memberikan bantuan secara cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya yang tidak mampu dan jadikanlah Posbakum di PA Jakarta Selatan  menjadi yang terbaik;

Selanjutnya, sebelum acara ”gunting pita” yang dilakukan oleh Wakil Ketua PTA Jakarta, Zainudidn Fajari. Acara ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Agus Yunih Saefulmillah salah seorang Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Ketika dimintai komentar atas sambutan ketua PA Jaksel dan Waka PTA Jakarta. Afdal Zikri selaku Direktur Yayasan LBH Advokasi Syari’ah, menyatakan ”bahwa Lembaganya siap memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik dan bekerja secara profesional bagi masyarakat yang tidak mampu. Sebenarnya selama ini Lembaga kami, LBH Advokasi Syari’ah telah lama melakukan hal yang sama yaitu memberikan bantuan hukum, baik pidana, perdata umum, Tata Usaha Negara dan perdata Agama kepada masyarakat yang tidak mampu, sebab komitmen kami sejak awal didirikannya lembaga ini. Hanya dengan MOU ini kami akan lebih jelas melangkah dan akan bekerja lebih baik lagi. 
Sejalan dengan Afdal Zikri, Nirsam MN Makarau selaku direktur LBH Mandiri memiliki pendapat yang sama bahwa lembaganya siap bekerja sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani dan siap bersama LBH Advokasi Syariah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi mereka yang tidak mampu;

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger