Ketua Pengadilan Agama Depok, Nia Nurhamidah Romli, meresmikan
Pengoperasionalan Pos bantuan Hukum yang biasa disebut POSBAKUM di
Pengadilan Agama Depok untuk tahun anggaran 2011.Dalam acara ini
tampak hadir, unsur hakim, kepaniteraan dan ke sekretariatan serta
unsur LBH (lembaga bantuan hukum dan pengacara) juga masyarakat yang
kebetulan ingin menyaksikan acara ini.
Dalam kesempatan ini, Nia Nurhamidah Romli mejelaskan bahwa pos bantuan hukum (POSBAKUM) adalah sebuah program pemerintah untuk membantu para pencari keadilan sebagaimana diamanatkan UU 50/2009 tentang Peradilan Agama "di setiap Pengadilan Agama harus terdapat Posbakum", yang akan memberikan jasa bantuan hukumberupa informasi, Advis, serta Konsultasi.
Bantuan Hukum ini dikhususkan untuk yang tidak dapat membayar biaya beracara (PRODEO) dengan membawa syarat-syarat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesmas, atau BLT, atau Surat Pernyataan Tidak Mampu.
Advokasi Syariah adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dan menjadi satu-satunya petugas POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok untuk saat ini.
Ternyata Anstusiasme warga terhadap POSBAKUM ini sangat tinggi, terbukti, begitu acara peresmian selesai, tidak sampai 10 menit ada dua orang pencari keadilan yang ingin mendapatkan bantuan hukum dan langsung mendatangi ruangan POSBAKUM tersebut. Saudara IMAM yang berkonsultasi mengenai Cerai Talak serta Saudari Ika Nurhayati yang berkonsultasi untuk cerai gugat ghoib, dan Petugas POSBAKUM pun dengan senyum dan ramah langsung melayani keduanya.
Dalam kesempatan ini, Nia Nurhamidah Romli mejelaskan bahwa pos bantuan hukum (POSBAKUM) adalah sebuah program pemerintah untuk membantu para pencari keadilan sebagaimana diamanatkan UU 50/2009 tentang Peradilan Agama "di setiap Pengadilan Agama harus terdapat Posbakum", yang akan memberikan jasa bantuan hukumberupa informasi, Advis, serta Konsultasi.
Bantuan Hukum ini dikhususkan untuk yang tidak dapat membayar biaya beracara (PRODEO) dengan membawa syarat-syarat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesmas, atau BLT, atau Surat Pernyataan Tidak Mampu.
Advokasi Syariah adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dan menjadi satu-satunya petugas POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok untuk saat ini.
Ternyata Anstusiasme warga terhadap POSBAKUM ini sangat tinggi, terbukti, begitu acara peresmian selesai, tidak sampai 10 menit ada dua orang pencari keadilan yang ingin mendapatkan bantuan hukum dan langsung mendatangi ruangan POSBAKUM tersebut. Saudara IMAM yang berkonsultasi mengenai Cerai Talak serta Saudari Ika Nurhayati yang berkonsultasi untuk cerai gugat ghoib, dan Petugas POSBAKUM pun dengan senyum dan ramah langsung melayani keduanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !