Pos Bantuan Hukum LBH Advokasi Syariah Mulai Beroperasi di PA Depok

Jumat, 22 November 2013

Ketua Pengadilan Agama Depok, Nia Nurhamidah Romli, meresmikan Pengoperasionalan Pos bantuan Hukum yang biasa disebut POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok untuk tahun anggaran 2011.Dalam acara ini tampak hadir, unsur hakim, kepaniteraan dan ke sekretariatan serta unsur LBH (lembaga bantuan hukum dan pengacara) juga masyarakat yang kebetulan ingin menyaksikan acara ini.

Dalam kesempatan ini, Nia Nurhamidah Romli mejelaskan bahwa pos bantuan hukum (POSBAKUM) adalah sebuah program pemerintah untuk membantu para pencari keadilan sebagaimana diamanatkan UU 50/2009 tentang Peradilan Agama "di setiap Pengadilan Agama harus terdapat Posbakum",  yang akan memberikan jasa bantuan hukumberupa informasi, Advis, serta Konsultasi.

Bantuan Hukum ini dikhususkan untuk yang tidak dapat membayar biaya beracara (PRODEO) dengan membawa syarat-syarat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesmas, atau BLT, atau Surat Pernyataan Tidak Mampu.

Advokasi Syariah adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dan menjadi satu-satunya petugas POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok untuk saat ini.

Ternyata Anstusiasme warga terhadap POSBAKUM ini sangat tinggi, terbukti, begitu acara peresmian selesai, tidak sampai 10 menit ada dua orang pencari keadilan yang ingin mendapatkan bantuan hukum dan langsung mendatangi ruangan POSBAKUM tersebut. Saudara IMAM yang berkonsultasi mengenai Cerai Talak serta Saudari Ika Nurhayati yang berkonsultasi untuk cerai gugat ghoib, dan Petugas POSBAKUM pun dengan senyum dan ramah langsung melayani keduanya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger