
Upacara peresmian jasa Posbakum diawali penanda
tangan memorandum of understanding (MOU) oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta
Selatan, Ahsin A. Hamid dengan mitra kerja Nirsam MN. Makarau selaku direktur
Lembaga Bantuan Hukum Mandiri dan Afdal Zikri, selaku direktur Yayasan Lembaga
bantuan Hukum dan Advokasi Syari’ah. Dalam sambutannya, Ahsin A.
Hamid menjelaskan dasar pendirian Posbakum ini adalah untuk memenuhi amanat
ketentuan pasal 60c UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yaitu : (1)
Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan
yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum
tetap. (3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan”
yang kemudian ditekankan oleh H. Zainuddin Fajari, Wakil Ketua PTA Jakarta yang
disampaikan dalam pidato peresmiannya, bahwa Posbakum diresmikan untuk memenuhi
amanat pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945/Perubahan II, yang berbunyi : ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
Menurut Ahsin A. Hamid, setiap masyarakat pencari keadilan harus mendapat akses
yang sama dalam mencari keadilan. Hal itu ditujukan dalam rangka mewujudkan
performen Pengadilan yang baik (court exellence), yang oleh Mahkamah Agung
dituangkan dalam ”tujuh indikator” untuk mengukur keberhasilan kinerja
Pengadilan, diantaranya adalah “Affordable and Accesible Court Service”,,
artinya ketiadaan biaya tidak boleh menjadi penghalang para pencari keadilan
untuk memperoleh keadilan. Prosedur yang rumit dan mempersulit persoalan dengan
syarat-syarat yang tidak perlu dilarang, sebab akan mengakibatkan biaya tinggi.
Sebaliknya masyarakat harus lebih mudah mengunjungi peradilan, adanya petunjuk
yang jelas menuju kantor Pengadilan, dan masyarakat dapat dengan mudah mendapat
informasi dalam segala hal termasuk uang perkara dan akses perkara serta
tatacara dan prosedur perkara. Itu semua tercermin dalam adagium Justice for
all.
Justice for the poor, demikian tambah Ahsin
A. Hamid dalam sambutannya. Indonesia telah memberikan perhatian serius
terhadap pemenuhan akses keadilan terutama bagi masyarakat miskin,
termarjinalkan dan kaum perempuan. Hal ini bisa dilacak dari langkah konkrit
yang diambil oleh pemerintah dan Mahkamah Agung. Peluncuran Strategi Nasional
Akses terhadap Keadilan pada bulan Mei 2009 oleh pemerintah, telah menandai
keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap masyarakan kurang beruntung demikian
istilah Wahyu Widiana, Dirjen Badilag MARI. Sebagian besar kebijakan, anggaran
dan agenda legislative Indonesia telah diselaraskan untuk kepentingan
kelompok-kelompok yang kurang beruntung dalam memperoleh akses kepada keadilan.
Ini direalisasikan secara konkrit dalam Dipa dan Anggaran Pengadilan Agama
Jakarta Selatan. Untuk itu imbuhnya, tolong jangan khianati atau jangan terjadi
penyimpangan, jangan ada pungutan lain kepada masyarakat, karena semuanya telah
ada anggarannya dari Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dan
sejak sekarang tidak boleh ada rakyat yang tidak mampu tidak mendapatkan akses
untuk mencari keadilan. Posbakum sebagai penjelmaan dari UU Dasar 1945 dan UU
organik lainnya yaitu UU Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Agama yang kemudian
diikuti Sema No. 10 Tahun 2010, harus benar-benar berfungsi dengan baik;
Untuk itulah, berdasarkan hasil seleksi Panitia yang diketuai oleh
Muhayah, yang juga Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanggal 10
Maret 2011, dari beberapa peserta pelamar yang ingin menjadi mitra kerja
Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinyatakan lolos verifikasi dan seleksi
adalah LBH Mandiri dan LBH dan Advokasi Syari’ah. Sedangkan tiga lembaga hukum
lainnya dinyatakan kurang memenuhi syarat. Muhayah dalam sela-sela acara
peresmian menyatakan kelulusan tersebut adalah semata ditentukan oleh syarat
yang telah ditentukan. Dalam kesempatan itu pula Muhayyah mengucapkan terima
kasih kepada lembaga penyedia jasa bantuan hukum yang telah ikut berpartisipasi
dalam kegiatan ini;
Dalam akhir sambutannya, Ketua PA Jakarta Selatan meminta mitra kerja
agar menjaga amanah dari Mahkamah Agung RI dan UU ini serta menjadikannya
sebagai pengabdian kepada bangsa dan Negara. Sedangkan Zainuddin Fajari, dalam
akhir sambutannya meminta, mitra kerja yaitu : LBH mandiri dan LBH
Advokasi Syari’ah untuk bekerja professional dan tidak keluar dari koredor yang
telah ditetapkan dalam MOU, kepada Ketua PA Jaksel beliau juga meminta agar
melakukan pengawasan yang terus menerus dan melembaga, tidak hanya berjalan
sebentar dan agar semua kita mengawal secara baik kegiatan ini, sehingga
eksistensi POSBAKUM tidak keluar dari tujuan semula yaitu memberikan bantuan secara
cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya yang tidak mampu dan
jadikanlah Posbakum di PA Jakarta Selatan menjadi yang terbaik;
Selanjutnya, sebelum acara ”gunting pita” yang dilakukan oleh Wakil Ketua PTA
Jakarta, Zainudidn Fajari. Acara ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin
oleh Agus Yunih Saefulmillah salah seorang Hakim Pengadilan Agama Jakarta
Selatan;
Ketika dimintai komentar atas sambutan ketua PA Jaksel dan Waka PTA Jakarta.
Afdal Zikri selaku Direktur Yayasan LBH Advokasi Syari’ah, menyatakan ”bahwa
Lembaganya siap memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik dan bekerja
secara profesional bagi masyarakat yang tidak mampu. Sebenarnya selama ini
Lembaga kami, LBH Advokasi Syari’ah telah lama melakukan hal yang sama yaitu
memberikan bantuan hukum, baik pidana, perdata umum, Tata Usaha Negara dan
perdata Agama kepada masyarakat yang tidak mampu, sebab komitmen kami sejak
awal didirikannya lembaga ini. Hanya dengan MOU ini kami akan lebih jelas
melangkah dan akan bekerja lebih baik lagi.
Sejalan dengan Afdal Zikri, Nirsam
MN Makarau selaku direktur LBH Mandiri memiliki pendapat yang sama bahwa
lembaganya siap bekerja sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani dan siap
bersama LBH Advokasi Syariah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
pencari keadilan khususnya bagi mereka yang tidak mampu;