Peradi: RUU Advokat bikin Advokat turun derajat

Selasa, 14 Mei 2013


LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mengatakan munculnya RUU Advokat akan mengacaukan kualifikasi profesi advokat. 
Bahkan, jika RUU itu benar disahkan maka profesi Advokat akan sama seperti Banpol (Bantuan Polisi). “Jika disahkan, RUU itu akan mengatur tentang dibolehkannya organisasi advokat mengangkat advokat dan pada saat bersamaan akan dibentuk organisasi advokat khusus baru. Dibentuknya induk organisasi nanti semua orang bisa membentuk advokat asal berbadan hukum. Ini menurunkan derajat kita sejajar dengan Banpol,” kata Otto dalam sambutannya pada Munas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2013 di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (5/4/2013).

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LBH Advokasi Syariah Jakarta utara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger