LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mengatakan munculnya RUU Advokat akan
mengacaukan kualifikasi profesi advokat.
Bahkan, jika RUU itu benar disahkan maka profesi Advokat akan sama seperti Banpol (Bantuan Polisi). “Jika disahkan, RUU itu akan mengatur tentang dibolehkannya organisasi advokat mengangkat advokat dan pada saat bersamaan akan dibentuk organisasi advokat khusus baru. Dibentuknya induk organisasi nanti semua orang bisa membentuk advokat asal berbadan hukum. Ini menurunkan derajat kita sejajar dengan Banpol,” kata Otto dalam sambutannya pada Munas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2013 di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (5/4/2013).
Bahkan, jika RUU itu benar disahkan maka profesi Advokat akan sama seperti Banpol (Bantuan Polisi). “Jika disahkan, RUU itu akan mengatur tentang dibolehkannya organisasi advokat mengangkat advokat dan pada saat bersamaan akan dibentuk organisasi advokat khusus baru. Dibentuknya induk organisasi nanti semua orang bisa membentuk advokat asal berbadan hukum. Ini menurunkan derajat kita sejajar dengan Banpol,” kata Otto dalam sambutannya pada Munas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2013 di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (5/4/2013).
referenci :http://www.lensaindonesia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !